PN Serang Gugurkan Gugatan Praperadilan Itasari Karimah

PN Serang Gugurkan Gugatan Praperadilan Itasari Karimah

detakbanten.com SERANG-Pengadilan Negeri Serang mengungurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Itasari Karimah melalui kuasa hukumnya Asep Hamdani Fatulloh & Partner.

terkait gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh Itasari Karimah melalui kuasa hukumnya Asep Hamdani Fatulloh kepada Sat Reskrim Polres Serang Kota telah kita menangkan," ungkap AKP Ricardo Hutasoit SH MH kasat Reskrim

Ricardo menjelaskan, Dalam sidangan praperadilan pada Senin (12/2/2018), hakim telah memeriksa terhadap bukti, saksi dan administrasi perkara, maka hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Asep Hamdani Fatulloh selaku kuasa hukum Itasari Karimah dengan gugatan tidak sah dan menetapkan Itasari Karimah tetap sebagai tersangka dengan nomer register praperadilan :1/PID.PRAP/2017/PN.SRG.

Gugatan praperadilan tersebut terkait adanya penetapan tersangka oleh pihak Sat Reskrim Polres Serang Kota dalam perkara penggelapan dalam jabatan dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP. B/158/V/2017/banten/serang kota/spk C tanggal 29 Mei 2017, yang dilakukan oleh sdri Itasari Karimah selaku Area Koordinator Alfamidi wilayah Serang-Cilegon.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asep Hamdani kuasa hukum Itasari Karimah, menggugat bahwa penetapan tersangka kliennya adalah tidak sah.

Sehingga dilakukan gugatan praperadilan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, tapi hakim menggugurkan perkara tersebut, ”jelas Ricardo.

 

 

Go to top