Dalam Dua Bulan, Sabu Senilai Rp1 Miliar Diamankan Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif

Detakbanten.com TIGARAKSA - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tangerang sudah mengahawatirkan. Selama periode Januari hingga Februari 2018, pihak Polres Tagerang Kota mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan itu, sebanyak 27 pengedar dan 11 pengguna berhasil ditangkap.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan sabu seberat 550,58 gram dengan nilai Rp1 miliar. dengan rincian, kasus yang paling banyak dibongkar oleh Sat Resnarkoba sebanyak 24 kasus, Polsek Tigaraksa satu kasus, Polsek Panongan empat kasus, Polsek Pasarkemis satu kasus dan Polsek Mauk dua kasus.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, barang bukti sabu seberat 500 gram itu diamankan dari pengedar berinisial AK mencapai Rp1 miliar. Kasusnya kini masih dalam pengembangan tim, untuk memburu pemasoknya. Penangkapan dengan barang bukti tersebut bisa menyelamatkan nyawa sekitar 1.000 jiwa.

”Tersangka AK ini pengedar untuk wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya di Aula Mapolresta Tangerang pada Selasa, (13/2/2018).

Meski demikian, polisi belum bisa memberikan detil penangkapan dengan alasan pengembangan kasus. ”Kami belum bisa membeberkan secara detil, terkait kronologi penangkapan tersangka. Soalnya masih dalam pengembangan tim untuk menangkap jaringannya,” tambahnya.

Kapolrees menjelaskan, dari 11 tersangka yang berstatus pengguna akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk tersangka berstatus pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009. ”Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca Juga : Kota Tangerang Pintu Masuk Peredaran Narkoba

 

 

Go to top