Print this page

Pesan Ekstasi Dalam Lapas Tangerang, Narapidana Batal Bebas

Wakapolres Polres Metro Tangerang Kota Akbp Harley Silalahi Wakapolres Polres Metro Tangerang Kota Akbp Harley Silalahi Ades

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Narapidana kasus narkoba berinisial M gagal menghirup udara segar lantaran mendapatkan kasus baru karena kedapatan memesan ekstasi kepada I dan S yang telah diamankan petugas lapas pemuda II Tangerang.

Kasus tersebut berawal dari dari adanya laporan petugas lapas pemuda II Tangerang pada tanggal 18 Januari 2018 bahwa ada dua orang pemuda berinisial I dan S yang kedapatan membawa ektasi saat hendak berpura-pura menjenguk salah seorang narapidana berinisial M.

Keduanya berhasil diamankan oleh petugas lapas dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tangerang untuk di proses selanjutnya. Menurut pengakuan salah satunya bahwa barang haram ektasi tersebut di bawa beserta makanan yang lainnya. Namun barang itu di bungkus dalam kotak susu untuk mengelabui para petugas.

"Ya pengakuannya mereka memasukkan ektasi kedalam lapas baru pertama kali. Keduanya akan dikenakan uu narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 112 uu narkotika," ujar wakapolres Polres Metro Tangerang Kota Akbp Harley Silalahi, Senin (22/1/2018).

Sementara Kalapas Pemuda II Tangerang Marlik Subiyanto mengatakan, kedua pemuda tersebut membawa ektasi untuk diberikan kepada salah satu narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun 4 bulan. Saat itu petugas lapas mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan.

Setelah bawaan keduanya diperiksa ternyata benar makanan yang dibawa tersebut 18 ektasi yang di simpan dalam kotak susu. Kemudian petugas lapas melaporkan hal tersebut ke Polsek Tangerang untuk ditindak lanjuti. "Sementara untuk narapidana yang memesan ekstasi akan tetap ditindaklanjuti dan akan melanjutkan proses selanjutnya untuk kasus barunya," jelas kalapas.