Print this page

Pelaku UMKM Diberi Sertifikat Halal

Pelaku UMKM Diberi Sertifikat Halal

Detakbanten.com Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Serang diberikan sertifikat halal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Rabu, (18/1/2018).

Penyerahan tersebut diberikan Wakil Wali Kota Serang Sulhi didampingi Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian Koperasi dan UKM Siti Darmawasita, Sekretaris Daerah Kota Serang Tb.Urip Henus serta Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Perdaginkop) dan UKM Ahmad Benbela.

Sertifikat Halal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui MUI Provinsi Banten ini diberikan kepada pelaku UMKM yakni, Orisa Food, Yummy Snack, Ayen Bakery, Ladang Kacang, Takooyakiku, Munajah, Cendana Bakery, Madu Baduy Kanekes, Kopi Banten, Dendeng Kaujon, Hj.Subihah, Keisha Bakery, Harapan agri Sejahtera, Toko H.Saudi dan PO.Dua Saudara.

Wakil Wali Kota Serang Sulhi mengatakan, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. karena kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Maraknya UKM yang membuka usahanya dibidang makanan dan minuman seperti usaha membuka tempat makan (restaurant), camilan dan kuliner membuat semakin beragamnya makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kondisi ini harus diiringi label halal yang dikeluarkan MUI.

Menurut Sulhi, pelaku UMKM atau para pengusaha tempat makan tersebut yang cenderung tidak peduli terhadap makanan yang diproduksi (jual). Pengusaha makanan tersebut beranggapan bahwa memproduksi atau membuat makanan sudah dengan komposisi atau bahan-bahan yang aman.

"Padahal perlu mereka ketahui yang aman belum tentu makanan tersebut halal, apalagi dari sisi keamanan pangan yang meliputi hygiene dan sanitasi tempat produksi makanan, label halal dan izin edar baik P-IRT atau POM sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan mengingat sebagian besar masyarakat indonesia adalah masyarakat muslim," ujarnya.

Sulhi menjelaskan, sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk,dari BADAN POM RI atau Balai Besar POM di masing-masing Provinsi.

"Pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat - obat, kosmetika dan produk lainnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan dan sebagai jaminan bagi konsumen muslim," tandasnya.