Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Bangli

Petugas membersihkan puing pembongkaran bangli. Petugas membersihkan puing pembongkaran bangli. Khanif

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Sebanyak 16 kepala keluarga yang menempati bangunan liar (bangli) semi permanen yang berdiri di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Rabu, (17/1/2018).

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, pada tiga bulan terakhir sudah diberikan surat peringatan.
Pada hari ini merupakan toleransi waktu terakhir yang diberikan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada penempat bangli.

"SP secara prosedur sudah dilalui. SP 1,2,3 dan sudah dikasih toleransi waktu juga. Ini murni bangunan liar, karena tanah ini punya pemda. Mau digunakan untuk kepentingan pemerintah," kata dia.

Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Kota Tangerang

Menurutnya, setelah bangunan tersebut diratakan, menurut Ghufron nantinya akan dibangun gedung panti sosial. Sementara untuk menertibkan bangunan juga, Satpol PP menurunkan pasukan dua pleton yang dibantu dengan unsur TNI dan Polsek setempat.

Kendati demikian, proses penertiban lahannya sempat terhambat. Lantaran, sempat terjadi perdebatan antara aparat Satpol PP dengan warga setempat.

 

 

Go to top