Print this page

BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Kota Tangerang

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman memberikan keterangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman memberikan keterangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi. Khanif

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Warga Benda digemparkan dengan penggerebekan rumah yng diduga menjadi pabrik ekstasi. Penggerebekan dilakukan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Perumahan Alam Raya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018).

Ahmad Sadeli salah seorang warga penghuni mengaku bahwa rumah tersebut kerap dijadikan jual beli anjing peliharaan. Sadeli juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal dekat dengan penghuni rumah yang digerebek oleh BNN. Penghuni tersebut tidak membuka diri kepada tetangga. Hanya beberapa ekor anjing peliharaan saja yang nampak di halaman rumahnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, penggerebekan rumah ini berdasarkan penyelidikan pihak BNN atas dasar pendalaman kasus pembelian bahan baku narkotika jenis ekstasi. "Ketika sudah benar-benar barang bahan pembuat narkotika tersebut bermuara di rumah ini dan kita pastikan, maka kami lakukan penggerebekan hari ini," kata Arman.

Dan benar saja di rumah tersebut ditemukan sebuah laboratorium pembuatan pil ekstasi dengan skala yang cukup besar. Di dalam rumah ini BNN menemukan dua mesin cetak pembuat pil ekstasi otomatis dan semi otomatis yang digunakan pelaku. Mesin cetak ini bisa memproduksi 7.000 butir pil ekstasi dalam sehari. "Dengan demikian jika kedua mesin cetak pil ekstasi ini berjalan, maka akan memproduksi 15.000 pil ekstasi perhari," katanya.

Arman juga menambahkan bahwa lokasi ini di organisir dengan baik sekali,baik dalam pelaksanaannya maupun dari lokasinya. Karena jalan di lokasi adalah jalan buntu. Sehingga bisa mendeteksi orang jika berjalan di depan rumah. Dan di dalam rumah tersebut, khususnya di laboratorium pembuatan pil ekstasi dipasang bahan pengedap suara, yang berfungsi agar tidak terjadi suara bising mesin pencetak pil ke luar rumah.

"Dalam penggerebekan ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Lauw Hanto 48 tahun yang bertugas sebagai pengendali dan pengolah bahan baku pil ekstasi,serta Anyiu Alias Johan 33 tahun sebagai pencetak tablet Pil ekstasi," ujarnya.

Untuk Anyiu merupakan DPO BNN yang di cari, dan pengoprasian laboratorium pembuatan pil ekstasi dari rumah lembaga pemasyarakatan (LAPAS) oleh saudara NK. "Barang bukti yang kita amankan adalah pil ekstasi 11.000 pil yang sudah jadi beserta alat pencetak logo. Untuk peredaran pil ekstasi ini, menurut tersangka adalah wilayah Jakarta dan Bogor," tandasnya.