Diduga Tak Berizin, Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Tower Telekomunikasi

Diduga Tak Berizin, Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Tower Telekomunikasi Iday

Detakbanten.com SUKADIRI -- Kebaradaan salah satu tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri dikeluhkan warga sekitar. Warga menganggap tower telekomunikasi ini selain melanggar aturan juga membahayakan masyarakat terutama anak-anak yang tengah belajar karena lokasinya menempel dengan pagar gedung MTs dan SMA Al-Asy’ariah. Tower BTS milik salah satu operator juga dipertanyakan bizin pendiriannya.

Salah satu tokoh Pemuda Kecamatan Sukadiri Abdul Ghofur mengatakan, selama ini warga merasa tidak pernah memberikan izin lingkungan untuk pendirian BTS yang diduga milik PT Hutchinson 3 Indonesia. yakni provider jaringan telekomunikasi Three tersebut. “Warga pernah memberikan izin untuk pendirian bangunan untuk pondok pesantren, tapi kok yang dibangun malah tower telekomunikasi,” keluh pria yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang advokat ini.

Menurut Ghofur, karena keberadaan tower tersebut berdekatan dengan sekolah sehingga warga mengkhawatirkan keberadaannya bisa menganggu anak-anaknya yang bersekolah. “Selain mengkhawatirkan adanya radiasi yang bisa menganggu kesehatan, kami mengkhawatirkan jika tower tersebut roboh dan dapat mengenai sekolah dan anak-anak yang belajar,” jelasnya.

Untuk itu Ghofur mengaku akan mempertanyakan perijinan pembangunan tower tersebut kepada pihak yang berwenang termasuk kepada pemilik tower. Karena selain tak mengantongi izin dari warga juga secara peruntukan dirinya menganggap lokasi pendiiran tower tersebut bukan di lokasi yang ditetapkan oleh bupati. “Kami ingin mempertanyakan ada tidaknya perizinin pembangunan tersebut. Jika tidak ada kami minta dibongkar, namun jika ada kami akan mempertanyakan kenapa iizin tersebut bisa keluar karena tak ada izin lokasi dari warga,” pungkasnya.

 

 

Go to top