Pemilik Mobil Penabrak Rumah, Sepakat Membangun Rumah Korban

Pemilik Mobil Penabrak Rumah, Sepakat Membangun Rumah Korban

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pemilik kendaraan pengangkut material siap mengganti kerugian dengan bersedia membangun kembali rumah yang roboh akibat diseruduk truk pada Jum'at (5/1/2018).

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Balaraja Kompol Wendi Andrianto pada Sabtu, (6/1/2018).Menurut dia, usai mendapat laporan adanya Kecelakaan lalulintas yang menimpa rumah warga di desa Bunar Kecamatan Sukamulya, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk membantu mengevakuasi mobil dengan menggunakan mobil derek milik Jasa Marga.

 

"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, dan saya langsung melakukan action dengan menderek mobil yang tersungkur menimpa rumah warga Bunar," terangnya.

Polsek Balaraja kemudian mempasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak antara korban dengan penabrak, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menuntut, dan pelaku akan mengganti kerugian berupa perbaikan kembali rumah korban yang rusak.

 

"Sudah disepakati dan keduanya sudah kita pertemukan keduanya tidak akan saling menuntut," terang Kompol Wendi Andrianto.

Rumah milik Supardi diseruduk truk pengangkut matrial, akibatnya rumah yang baru saja dibedah melalui program Gebrak Pakkumis ini hancur berantakan. Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.00 pada Jum'at (5/2/2018), di kampung sapongkel RT 01/02, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, peristiwa tersebut diduga karena pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya akibat patahnya long tie road kendaraan truk tersebut.

 

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak korban jiwa, karena pemilik rumah saat kejadian di luar rumah. Namun, sopir truk mengalami luka ringan dan terpaksa harus dirawat di klinik terdekat.

 

 

 

 

Go to top