Rampas Paksa Kendaraan, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

Rampas Paksa Kendaraan, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

Detakbanten.com KAB. TANGERANG -- Dua orang Debt Collector berinisial LFN (38), dan PT ( 32) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Tangerang, setelah membawa merampas dua unit kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Bahrul Umum, Warga Desa Kemiri Kecamatan, Kemiri Kabupaten Tangerang.

"Korban melaporkan ke Polres pada tanggal 30 November 2017, Bahrul Ulum mengaku kendaraannya dirampas oleh dua orang debt collector pada Selasa (28/11/2018 lalu. Selain mobilnya dirampas, korban juga mengaku mendapatkan kekerasan dari dua pelaku," terang Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Selasa (19/12/2017).

Wiwin menambahkan, para pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menagih hutang, korban belum menyanggupi untuk membayar hutang karena keluarganya ada yang terkena musibah. Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan kendaraan milik korban dengan cara memaksa.

"Tangan korban mengalami luka karena dijepit pintu mobil," tandasnya.

Untuk bahan penyelidikan, polisi menahan dua pelaku dan dua kendaraan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 398 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Baca Juga : Pembangunan RTLH Rampung, Koramil Kopo Serahkan Kunci

 

 

Go to top