Print this page

Bawa Sabu, Warga Tangsel Dibekuk

Bawa Sabu, Warga Tangsel Dibekuk

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Anggota Resmob Polsek Tangerang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka inisial AC (16) ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Minggu (26/11/17) sekira pukul 05.00 WIB

Diketahui, AC merupakan warga Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti satu unit handpone, satu bungkus plastik klip berisi sabu, dan uang tunai Rp20 ribu.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Resmob Polsek Tangerang melaksanakan patroli keliling.

Baca Juga : Ratusan Warga Guradog Garap Sawah Adat

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan yang tinggal di daerah Jalan Kayu Gede 1, Serpong Utara, Kota Tangsel dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut, seorang anggota Resmob Polsek Tangerang melakukan "undercover buy" (penyamaran) menjadi pembeli dan sekitar jam 00.30 WIB anggota Resmob yang melakukan penyamaran mengajak bertemu dengan AC di Jalan Perintis Kemerdekaan belakang Tangerang City.

Ketika anggota Resmob bertemu dengan pelaku, kemudian anggota Resmob berpura-pura membeli narkotika jenis shabu.

"Tersangka ternyata menyanggupi dan anggota memberikan uang sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah. Ia pun kembali setelah dua jam dengan membawa barang yang dipesan," katanya.

Saat bersamaan, anggota Resmob yang lain langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Tangerang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Perda KTR Dinilai Hanya Pencitraan