Korban Persekusi yang Diarak Warga Resmi Menikah

Korban persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menikah. Korban persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menikah. Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Korban persekusi Riansyah dan Nia Audina resmi menikah pada Selasa (21/11/2017). Resepsi pernikahan dua sejoli dilaksanakan di rumah orang tua Riansyah di kampung Bugel Pulo RT 02/02 Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Lurah Kadu Agung Sulaeman mengatakan, proses pernikahan dua sejoli berjalan lancar. Sulaeman berharap agar korban persekusi bisa menjalani rumah tangga bahagia. "Kondisi kedua korban sudah membaik, dan saat ini dia sedang melangsungkan pernikahan di rumah orang tua pria," katanya.

Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif menerangkan, rencana melangsungkan pernikahan sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai. Polresta Tangerang, kata Kapolres, hanya memfasilitasi akad nikah itu. "Hari ini mereka dinikahkan secara agama dulu. Kita akan bantu juga agar pernikahan mereka tercatatkan diadministrasi negara," ujarnya.

Baca juga: Akhir Desember, Bedah Rumah Program Gebrak Pak Kumis Harus Rampung

Dijelaskan Kapolres, difasilitasinya akad nikah oleh Polresta Tangerang merupakan bagian dari trauma healing untuk keduanya. Kasus persekusi sendiri, kata Kapolres, masih terus diselidiki termasuk mengejar pelaku pengunggah video persekusi ke media sosial. "Prosesi akad nikah adalah momen yang sakral, untuk itu kita berusaha agar kekhidmatannya tidak terganggu. Tentu secara psikologi keduanya masih trauma, kita berharap setelah akad nikah akan turut meringankan beban psikis mereka," terang Kapolres.

Kapolres berjanji akan terus mengusut kasus persekusi itu hingga tuntas. Kapolres juga menegaskan, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Ke depan, lanjut Kapolres, pendidikan hukum (law education) untuk masyarakat akan digencarkan agar peristiwa main hakim sendiri tidak terjadi lagi. "Saya mengimbau agar masyarakat mengdepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi. Dan polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri," ungkap Kapolres.

Turut hadir dalam akad nikah itu keluarga kedua mempelai, Kabag Sumda Polresta Tangerang Kompol Sumantri yang mewakili Kapolresta Tangerang dan perwakilan Bhayangkari cabang Kota Tangerang. Bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung mempelai wanita dan khotbah nikah dibacakan Ustad Jamaludin yang merupakan PNS bagian bimbingan mental Polresta Tangerang.

 

 

 

 

Go to top