Bhabinkamtibmas Polresta Tangerang Dilibatkan Awasi Dana Desa

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, memaparkan dana desa dihadapan Bhabinkamtibmas Polresta Tangerang, Kamis (16/11), di Aula Graha pemuda Tigaraksa. Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, memaparkan dana desa dihadapan Bhabinkamtibmas Polresta Tangerang, Kamis (16/11), di Aula Graha pemuda Tigaraksa.

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Besarnya alokasi dana desa yang diterima 246 desa, Bhabinkamtibmas yang bertugas disetiap desa pada tahun 2017 ini  dilibatkan awasi dana desa, pada tahun 2017 ini, desa akan akan menerima sebesar Rp 215.671.732.000 yang bersumber dari APBN, sedangkan alokasi dana desa dan pendapatan dari bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari APBD sebesar Rp 122 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan desa Kabupaten Tangerang ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, DPMPD Kabupaten Tangerang, menggandeng Kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang, untuk bersama-sama mengawasi dana desa , agar bisa direalisasikan sebaik-baiknya oleh kepala desa.

"Hari ini kami menindaklanjuti lanjuti kerjasama antara kementerian desa dengan Kapolri, kami mengumpulkan kepala desa untuk diberikan arahan oleh Kapolresta Tangerang, dan hadir juga Bhabinkamtibmas" terang Banteng Indarto saat berbicara dihadapan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa, di Aula GSG KNPI Tigaraksa, Kamis (16/11/2017).

Sementara, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, alokasi dana desa yang digulirkan oleh pemerintah merupakan implementasi dari program Presiden  Nawacita, menurut Kapolresta Alokasi dana desa yang digulirkan untuk desa sedang Indonesia sebesar 60 triliun,  dana desa diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta pemberdayaan.

Baca Juga : 89 Desa di Kabupaten Tangerang, Cairkan Dana desa Tahap Kedua

Dana desa yang begitu besar sambung AKBP Sabilul Alif, harus benar-benar diawasi agar sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan  Pasal 13 undang-undang Nomor 02  tahun 2002, tentang Kepolisian RI, bahwa tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan MOU antara Kapolri dengan Kemendesakan, Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk menghindari keterlambatan, memastikan penyaluran dana desa tepat waktu dan tepat jumlah, menghindari penundaan dana desa tahap berikutnya, laporan realisasi penyaluran dana konsolidasi dana desa.

"Kami berharap agar Bhabinkamtibmas bisa menguasai dan mampu memahami masalah, sebagai ujung tombak serta garda terdepan Polri yang tugas dalam pelaksanaannya bersentuhan dengan masyarakat," tandasnya.

Baca Juga : DPMPTSP MoU Dengan PT POS Indonesia Dalam Pendistribusian SK Perizinan

 

 

Go to top