KPU Lantik Anggota PPK dan PPS Susulan

KPU Lantik Anggota PPK dan PPS Susulan

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, melantik dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 16 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) susulan pada Senin, (13/11/2017).


Hal itu dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 73, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelantikan susulan anggota PPK dan PPS ini dilaksanakan  di Kantor KPU Kota Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, dalam ketentuan Pasal 73, UU 7/2017, setiap anggota KPU, PPK, PPS, dan KPPS, diharuskan mengambil sumpah dan janjinya sebelum melaksanakan tugasnya di masing-masing tingkatan.

"Karena 18 orang ini tidak hadir dalam pelantikan PPK dan PPS sebelumnya, maka kami lantik bersama sebagai bentuk tanggungjawab tugas PPK dan PPS dan juga memenuhi ketentuan aturan yang ada," kata Sanusi.

Menurut Sanusi, dengan mengucap sumpah janji, maka secara otomatis anggota PPK dan PPS ini terikat dengan aturan dan konsekwensi sebagai penyelenggara. "Mereka harus diikat dengan sumpah dan janji mereka. Kalau mereka melanggar jelas ada konsekwensi logisnya," tegas Sanusi.

Dalam kesempatan itu, Sanusi juga mengatakan, KPU Kota Tangerang tidak akan mentolelir siapapun penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. "Kalau tidak sesuai aturan akan kami evaluasi, kami beri sanksi, atau bahkan terberat akan kami berhentikan," pungkasnya.

 

 

Go to top