Zaki Rekomendasikan Besaran UMK Diatas PP 78
detakbanten.com KAB. TANGERANG - Kontroversi upah antara perwakilan Buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) di dewan pengupahan kabupaten Tangerang terjawab sudah, Zaki menetapkan angka sebesar Rp 3.600.000 diatas PP 78 tahun 2015 yang hanya sebesar Rp. 3.555.834.
Sebelumnya pada rapat dewan pengupahan kabupaten Tangerang yang digelar di kantor Disnaker mengalami deadlock, buruh bersikeras bertahan dengan kenaikan upah dengan angka Rp 4.175.000 atau 105 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 3.975.000, sementara Apindo bertahan dengan keputusan PP 78 2015 yakni sebesar 8.71 persen sebesar Rp. 3.555.834.
Baca Juga : Tangerang Live 10K Diikuti Ribuan Peserta
"Sudah kita buat surat rekomendasi upah kepada Gubernur Banten sebesar Rp 3.600.000 sama dengan UMK Kota Tangerang, nilai tersebut diatas PP 78 tahun 2015" terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya , Minggu (12/11/2017).
Zaki berharap agar keputusan besaran upah diatas PP 78 tahun 2015 yang ditetapkan ini bisa diterima oleh unsur buruh dan pengusaha, karena pada hakikatnya pemerintah berada ditengah-tengah.
Baca Juga : Saat Panen Raya Padi, Bang Ben Usulkan Rapat Dinas di Saung