Sebuah Bangunan Baru Di Area Perumahan Alam Raya, Diduga Tak Berijin

detakbanten.com BENDA - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung. Bahwa setiap bangunan gedung yang memiliki fungsi baik hunian atau non hunian, baik komersial maupun non komersial, harus memiliki kelengkapan dokumen perijinanya yang di keluarkan oleh Dinas terkait.

 

 

Go to top