Print this page

Sekda Kota Tangerang Paparkan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Sekda Kota Tangerang Paparkan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

detakbanten.com Kota Tangerang-Pemerintah Kota Tangerang sampaikan rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dihadapan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Banten di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (8/6/2017).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi telah disampaikan pada dua bulan lalu secara tertulis kepada KPK. Hari ini, mereka ingin tanyakan secara langsung upaya-upaya yang telah Pemkot Tangerang lakukan melalui rencana aksinya.

Oleh karena itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Badan Pengelola Keuangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat) turut dihadirkan untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tersebut. "Tim Korsupgah KPK ingin me-review progresnya," ujar Sekda.

Adapun rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang yaitu terkait perkuatan inspektorat serta perjinan. Untuk inspektorat, diantaranya perkuatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sedangkan untuk perijinan, terkait penerapan pelayanan perijinan berbasis online. Dari beberapa perijinan yang tadinya belum online, saat ini sudah berbasis online.

Dadi menambahkan, pihaknya mendukung rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas KPK. Diharapkan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, pelayanan prima dan dapat diterima seluruh masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini guna menindaklanjuti komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota di Banten, yang telah ditandatangani pada 12 April 2016 di KP3B, Serang. Di mana KPK melakukan pendampingan serta memberikan rekomendasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.