Izin PT BLP Disoal, BPMPTSP Kabupaten Tangerang Bungkam

Lokasi pergudangan PT BLP yang izinnya disoal Lokasi pergudangan PT BLP yang izinnya disoal Khanif

detakbanten.com Kab.Tangerang-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) enggan soal izin kawasan industri dan pergudangan PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, wilayah Desa Laksana, Desa Buaran Bambu, Desa Kiara Payung dan Desa Kalibaru serta Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berada di kawasan lahan hijau (pertanian) seluas kurang lebih 1.000 Ha berlaih fungsi menjadi kawasan industri dan pergudangan besutan PT BLP. "Saya masih baru disini, jadi saya ga bisa menjawab. Tanyakan ke bidang pengaduan pelayanan," ujar Nono Sudarno Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang pada Selasa (3/5/2017).

Menurut Nono, urusan dugaan pengalihan fungsi lahan hijau dirinya pun tidak mau angkat bicara. "Itu bukan urusan saya, silahkan tanya ke dinas tata ruang," ujar Nono yang baru empat bulan menjabat sebagai Kelapa BPMPTSP Kabupaten Tangerang itu.

Sementara itu, Ketua Komite Forum Aksi Mahasiswa Tangerang Septian Prasetyo menyangkan jika pemerintah Kabupaten telah Tangerang mengeluarkan sudah izin lokasi. Padahal, menurutnya Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031 tidak menyebutkan ke lima desa Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang bahwa zona tersebut kawasan industri. "Artinya izin lokasi PT BLP, cacat hukum tidak meliki legal standing," ujar Prasetyo.

Ditambahkan, tak hanya melanggar Perda, aktivis mahasiswa ini mengatakan bahwa zona lahan pertanian di lindungi UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Segala bentuk kegiatan pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menjadi paradoks pemerintah yang membuat aturan tapi dia langgar," tandasnya.

 

 

Go to top