Pemkot Tangerang Segera Terapkan Wajib Diniyah

Pemkot Tangerang Segera Terapkan Wajib Diniyah

detakbanten.com KotaTangerang-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan akan segera menerapkan program wajib diniyah bagi para siswa sekolah dasar di Kota Tangerang.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota saat memberikan arahan dalam pelaksanaan acara Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). "Semua sekolah harus melaksanakan program Diniyah, hal ini dilakukan untuk membentuk generasi yang berakhlakul Karimah," ujarnya.

Diketahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Wajib Diniyah telah ditetapkan pada 22 Agustus 2016. Sebagai realisasi, Pemkot Tangerang memiliki waktu selama setahun untuk melakukan sosialisasi penerapan perda tersebut, dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi Pemkot Tangerang juga telah menggelar Gerakan Magrib Mengaji yang bertujuan untuk membudayakan mengaji dan belajar selepas magrib dikalangan para anak usia sekolah.

Setelah adanya perda tersebut para siswa dari SD umum dapat mengenyam pendidikan agama melalui wajib madrasah diniyah. Wajib madrasah diniyah tersebut akan terintegrasi dengan pendidikan di tingkat SD. Jadi, pada sore harinya, murid SD akan diberikan pembelajaran madrasah diniyah di gedung sekolah mereka masing-masing.

Perda wajib diniyah tersebut hanya ditujukan kepada siswa muslim yang bersekolah di sekolah umum. Tidak berlaku bagi siswa SD Islam Terpadu (SDIT) maupun madrasah diniyah. Sementara, untuk siswa non-Muslim, kebijakannya akan dikembalikan kepada penanggung jawab pendidikan agama yang bersangkutan.

 

 

Go to top