Print this page

Warga Keluhkan Sistem PPDB Zonasi

Warga Keluhkan Sistem PPDB Zonasi

detakbanten.com Kota Tangerang-warga keluhkan kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. warga menilai kebijakan tersebut menjadi penghambat siswa dalam memilih sekolah yang diinginkan.

Seperti halnya Linda warga Perumnas Tangerang yang mengeluhkan susahnya memasukkan ponakannya untuk bersekolah. Menurutnya,ponakannya tersebut NEM-nya lumayan besar. Namun sayang tidak bisa masuk sekolah negeri. "Katanya berdasarkan zonasi, masa di sekolah dekat rumah saya di SMPN 6 dan SMPN 69 tidak masuk juga, kasian kan anak yatim," tuturnya pada Jumat, (6/7/2017).

Linda juga menuturkan, dirinya sudah mendatangi dinas pendidikan dan bertemu dengan kasi SMP, seraya meminta tolong untuk diberikan solusi,karena saya melihat berita di televisi bahwa untuk anak yatim ada toleransi dari pemerintah setempat.

"Makanya saya datangi dinas pendidikan. Namun jawaban dari dinas tidak ada toleransi untuk anak yatim. Saya datang untuk memperjuangkan sekolah keponakan saya," katanya.

 Lebih lanjut Linda juga mengatakan, pihak dinas malah mengusulkan kepada saya agar keponakan didaftarkan ke sekolah PGRI. Karena disana juga sekolahnya sudah digratiskan. Namun kesana pun kami sudah datangi dan sudah tidak dapat menerima murid lagi. "Ya,saya kan sudah tua,dengan adanya zonasi seperti ini. Ibu jadi pusing," katanya dengan terbata-bata.

Hal serupa dikatakan oleh warga Pinang dimana NEM anaknya 28, namun tidak bisa masuk ke sekolah Negeri 1 dan sekolah negeri pilihan lainnya dikarenakan sistem zonasi saat ini. Sedangkan, dizonanya hanya ada dua sekolah. "Ya, seharusnya sistem zonasi ini disosialisasikan terlebih dulu,karena banyak dari kami juga belum paham," tukas warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara Kabid SMP pada Dinas Pendidikan kota Tangerang Jamaludin menjelaskan, PPDB kota Tangerang payung hukumnya Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB. Dimana penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 berdasarkan sistem zonasi.

"Dasarnya sama persis dengan permen,sistemnya zonasi,jadi siswa yang akan diterima berdasarkan,kedekatan dengan sekolah,umur ,kemudian baru nilai yang dilihat,Minimal 90 persen untuk wilayah zonasi," jelas Jamaludin.

Sedangkan, solusi Pemkot Tangerang untuk warga yang tidak masuk ke sekolah negeri bisa mendaftar ke 96 sekolah swasta yang sudah digratiskan.  "Karena sekarang 96 sekolah swasta sudah gratis, selebihnya kita kan ikutin permen saja, yang jelas kita sudah memberikan solusi," tukasnya.