Mengakomodir Kebutuhan Masyarakat, PPDB 2017 Berdasarkan Zonasi

Mengakomodir Kebutuhan Masyarakat, PPDB 2017 Berdasarkan Zonasi

detakbanten.com SERPONG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2017 tentang PPDB.

Berdasarkan peraturan tersebut, PPDB tahun 2017 akan laksanakan dengan sistem zonasi, yaitu penerimaan calon peserta didik didasarkan pada hasil seleksi adminstratif dan lokasi terdekat dengan sekolah. Sistem tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan bagi anak-anak didik, tanpa ada lagi desakan/memaksakan kehendak dari orang tua maupun pihak lain.

Sosialisasi kedua peraturan tentang PPDB kepada perwakilan sekolah se-Kota Tangsel digelar di auditorium Global Islamic School (GIS) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/5/2017). Sosialisasi PPBD Tahun 2017 dibuka Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, yang kemudian dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono.

WhatsApp Image 2017-05-20 at 07.28.46

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel memaparkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB selama ini kondisinya cukup kompleks. Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memahami persoalan yang terjadi. Persoalan dan kesulitan yang dihadapi setiap sekolah negeri, diantaranya ; tingginya minat calon siswa untuk bisa diterima di sekolah negeri. Sementara, ketersediaan sarana pendidikan, baik jumlah sekolah dan ruang kelas yang tersedia tidak mencukupi.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangsel Taryono menambahkan, sistem zonasi dimaksudkan untuk menghindari berebutnya calon peserta didik baru untuk masuk ke sekolah favorit. "Sistem zonasi akan mendorong semua sekolah menjadi sekolah favorit," ungkap Taryono.

WhatsApp Image 2017-05-20 at 07.28.47
Dijelaskan Taryono, untuk tingkat SMP, zonasi dibagi menjadi tiga, yaitu : Zona I, meliputi : Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Serpong Utara; Zona II, meliputi : Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Ciputat; dan Zona III, meliputi : Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Pondok Aren. Sementara, untuk jenjang pendidikan SD, zonasi sesuai dengan wilayah kecamatan. "Jadi, untuk PPDB tingkat SD ada tujuh zonasi," terangnya.
"Sistem zona akan mendorong terbangunnya kualitas sekolah yang merata, sekaligus mengakomodir kebutuhan masyarakat terdekat," pungkas Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

 

 

Go to top