Pihak Komite Keluhkan Kinerja Kepala SMPN 8 Maja

Pihak Komite Keluhkan Kinerja Kepala SMPN 8 Maja

detakbanten.com Lebak - SMP Negeri 8 Maja, merupakan salah satu sekolah yang baru berdiri secara definitif sejak tahun 2016, yang berlokasi di Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten diduga bermasalah, hal ini diutarakan oleh Abdul Ropik selaku Ketua Komite SMPN 8 Maja terkait kinerja Kepala SMPN 8 Maja.

Pasalnya pihak Komite Sekolah merasa, hingga saat ini pihaknya belum pernah merasa diajak berembuk terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 8 Maja tersebut, seperti halnya pembahasan Rencana Anggaran Pembelanjaan Sekolah (RAPS), penggunaan Anggaran Bos, maupun kegiatan apapun pihak komite tidak pernah mengetahui sama sekali.

"Sebenarnya Saya masih dianggap atau tidak sebagai komite di sekolah tersebut, bahkan kepala sekolah menganggap pihak Komite tidak aktif, justru Saya mempertanyakan dimana ketidak aktifannya tersebut," keluh Ropik.

Sambung Ropik, Padahal dirinya secara sah masih menjabat sebagai ketua komite sekolah hingga bulan September 2021, bahkan pihak sekolah pernah membuat semacam komite tandingan yang mana data tersebut masih dimiliki oleh dirinya yang masih menjabat hingga saat ini.

Ropik juga menambahkan, seperti halnya kegiatan perpisahan yang telah dilaksanakan beberapa bulan kemarin, dirinya mengetahui bahwa pada acara tersebut telah dipungut biaya sebesar Rp. 125 ribu per siswa, itupun hanya sebatas mengetahui, namun terkait dana yang terkumpul, penggunaan dana tersebut hingga saat ini dirinya tidak tahu untuk apa diperuntukkannya.

"Yang ada hanya pihak sekolah pernah datang ke Saya, itupun sebatas menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut masih kekurangan dana untuk biaya sewa panggung, ya hal ini Saya penuhi kekurangan tersebut demi kelancaran kegiatan perpisahan itu, namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait dana tersebut digunakan untuk apa," tuturnya.

Untuk itu pihak komite sekolah meminta agar pihak sekolah segera memberikan informasinya terkait semua penggunaan anggaran, baik itu dana BOS maupun hal lainnya.

Sementara itu Kepala SMPN 8 Maja Saeful Bahri mengatakan, secara pribadi dirinya hanyalah sebagai pengelola saja, yang mana sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan, karena pada dasarnya pengguna anggaran itu adalah pimpinan sekolah yang merangkap sebagai bendahara, adapun bendahara yang ada di sekolah tersebut sebagai bendahara pembantu bendahara.

Hal ini dibenarkan Kepsek bahwa pihak Komite tidak terlalu dilibatkan, lantaran laporan itu secepatnya harus segera dilaporkan kepada pihak pemerintah, namun hal ini diketahui bahkan ditandatangani oleh pihak komite.

"Terkait komite memang hal ini sudah dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 8 Maja ini, namun dikarenakan komite secara struktural belum lengkap maka Saya sempat akan melengkapi kekurangan tersebut, tanpa ingin membuat komite tandingan seperti yang ramai menjadi pembicaraan di masyarakat saat ini," katanya.

Terkait masalahnya karena komite tidak lengkap maka Kepala sekolah berencana akan melengkapi kekurangan pengurus komite tersebut, namun hal ini tidak jadi dilakukan lantaran dimentahkan oleh ketua komite sekolah, yang mana ketua komite sekolah sudah mengetahui bahwa ada proposal terkait pemilihan ketua dan pengurus komite yang baru.

"Bahkan Saya memiliki bukti bahwa pihak sekolah hendak melakukan pemilihan ketua komite baru, untuk itu Saya tidak setuju jika hal ini akan dilakukan," pungkas Ropik.

Sambung Kepsek, terkait perpisahan itu mau ada ataupun tidak itu adalah tergantung kesepakan antara panitia dengan Komite, bahkan seharusnya pihak komite dan panitia yang melaporkan hasil kegiatan tersebut, namun ada sedikit miskomunikasi yang mana pihak panitia tidak membuka informasi tersebut kepada pihak komite, yang mana kemudian harusnya diinformasikan kembali kepada kepala sekolah.

Sementara itu dilokasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengatakan, dahulu dirinya pernah menerima surat laporan ketidakpuasan dari pihak komite, namun dirinya kurang mengetahui seperti apa rincinya, bahkan dirinya sudah memanggil kepala sekolah terkait laporan ini, dirinya merasa bahwa masalah ini sudah selesai dan tidak ada masalah.

"Terkait komite untuk detailnya bisa mengacu pada Permendikbud nomor 75 yang mengatur terkait Komite, coba harus dilaksanakan, karena masih ada yang belum sesuai dengan permen tersebut," tegas Wawan.

Sambung Wawan, suatu kewajiban pihak sekolah dalam perencanaan anggaran BOS harus mengikutsertakan komite didalamnya, namun terkait penggunaan anggaran itu tidak perlu, namun pihak sekolah harus menginformasikan hal tersebut kepada pihak komite.

"Jika pada perencanaan tidak melibatkan pihak komite maka Kami akan segera memberikan teguran kepada pihak sekolah tersebut," tegasnya.

 

 

Go to top