Warsih menjelaskan, jika guru mengajar di dua tempat akan mendapatkan honor double lebih. Di sekolahan swasta mendapatkan uang tunjangan sertifikasi. "Kami masih menunggu yang bersangkutan, karena kebijakan tersebut warisan dari kepala sekolah yang lama," ujarnya.
Sementara, Kepala PGRI Pasar Kemis Aan Kartika mengklarifikasi dengan mendatangi kepala SDN Sukamantri. Menurutnya, ada dua masalah yang mencuat di SDN Sulamantri II. Yakni, soal adanya guru honorer yang mengajar di sekolah SD swasta. Kemudian yang kedua terkait penggajian dana BOS reguler yang bersumber dari APBN. "Kami mendatangi Kepala SDN Sukamantri II untuk meminta klarifikasi adanya dua permasalahan tersebut dan semoga peramasalahan ini segera mendapatkan titik terang," katanya.
Terkait honor BOS reguler sambung Aan, rencananya untuk rumusan perhitungan, sesuai permendiknas 15 persen untuk tenaga honorer. "Sesuai dengan masa kerja honorer, dan lamanya mengajar," tandasnya.