Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik Atau Suket Disdukcapil ke TPS

detakbanten.com TANGERANG—Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

 

 

Go to top