Mahasiswa Demo Dugaan Pungli KTP

Mahasiswa Demo Dugaan Pungli KTP

detakbanten.com PANDEGLANG - Puluhan massa dari BEM Hukum Universitas Mathlaul anwar dan Front Masyarakat Pandeglang Selatan, mendatangani kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/2/2016).

Mereka menuding, Disdukcapil melakukan pungutan sebesar Rp. 50.000 dalam pembuatan KTP. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 24 tahun 2013, tentang sistem kependudukan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 79 A yang berbunyi pengurusan dan penerbitan KTP tidak dipungut biaya.

"Bagi warga seperti di kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cikeusik, Munjul, Cigeulis dan sebagainya pembuatan KTP cukup memberatkan. Selain biaya ongkos, mengingat jarak yang jauh, disini (Disdukcapil) juga dipungut sebesar 50.000," kata salahseorang dari mereka.

Dihalaman gerbang kantor Disdukcapil yang dijaga aparat Kepolisian, mereka melakukan unjukrasa.

"Fakta dilapangan dalam pembuatan KTP, oknum pegawai desa diajari oleh Pemda dengan meminta kepada warga masyarakat dengan nilai minimal 100 ribu," teriak Koordinator aksi, Dede Parman melalui pengeras suara.

"Ini jelas bentuk melawan hukum. Setiap pejabat dan petugas desa atau kelurahan, kecamatan yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun," tambah rekannya yang lain.

Dan berdasarkan rilis yang dibagikan, mereka mendesak agar aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, selain itu mereka juga menuntut agar Kepala Disdukcapil dipecat dari jabatannya.

Puas berorasi mereka meminta untuk audensi. Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Disdukcapil dengan alasan bisa mengganggu pelayanan yang sedang berjalan.

 

 

Go to top