Pemda Wajib Tingkatkan Nilai Kapasitas Daerah

Pemda Wajib Tingkatkan Nilai Kapasitas Daerah

detakbanten.comPANDEGLANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Aah wahid maulany mengatakan, Pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan nilai kapasitas daerah, guna mewujudkan keberhasilan dan kemajuan dalam bidang apapun, Proses peningkatan kapasitas tersebut harus juga terjadi dalam pengelolaan efisiensi, akuntabilitas maupun dari kepastian nilai.

"Ini adalah pekerjaan besar yang harus kita lakukan, maka kita tidak boleh diam dengan keterpurukan, kita kobarkan semangat dan tekad untuk merubah demi demi kemajuan Pandeglang, karena kalau kita ingin naik kelas dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka harus bekerja keras dan profesional,"ungkapnya dalam acara sosialisasi pengelolaan barang milik daerah di ofroom Dpkpa Pandeglang, Rabu (10/12).

Lanjut kata Aah, seperti yang diketahui sekarang ini, dari hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2013 adalah wajar dengan pengecualian, hal itu karena penatausahaan aset belum memadai, Maka dari itu pihaknya berharap, kepada seluruh peserta agar memahami apa yang ada didalam materi dalam sosialisasi tersebut.

"Kami berharap target pembelajaran yang di ini dapat tercapai, karena pengurus dan penyimpan barang adalah ujung tombak pengelolaan barang milik daerah, peningkatan kapasitas pengelolaan barang milik daerah akan terwujud jika di dukung oleh sistem yang memadai, termasuk di dalamya adalah orang-orang yang mempunyai kemauan dan kemampuan yang bagus,"jelasnya.

Ditempat yang sama ketua panitia pelaksana kegiatan sosialisasi Muslim Taufiq mengatakan, tujuan dilakukannya sosialisasi ini, dengan harapan agar para peserta mampu menguasai mekanisme pengelolaan barang milik daerah, mengetahui dan memahami perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Selain itu juga agar bisa melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah serta mengaplikasikan sistem informasi manajemen barang persediaan (Simdis) dan sistem informasi manajemen barang milik daerah (Simda).

"Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara atau daerah, demi terwujudnya pengurus dan penyimpan barang yang profesional dalam pengelolaan barang milik daerah,"ungkapnya.

 

 

Go to top