Kordinator aksi Jojon dalam orasinya mengatakan, peristiwa penangkapan tiga orang nelayan yang dituduh mengambil udang lobster dan kepiting dipulau handelem Kecamatan Sumur pada 3 Oktober lalu, yang dilakukan oleh pihak Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) untuk segera dibebaskan.
"Ini aksi yang kedua kalinya dalam siding kedua, dan kami berharap mereka yang dituduh mengambil udang lobster segera dibebaskan,"tegasnya.
Lanjut kata Jojon, Dalam aksi lanjutan yang dilakukan ini selain menuntut ketiga nelayan tersebut dibebaskan, pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang agar turun tangan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang sering terjadi di kawasan TNUK, sebab peristiwa tersebut sering terjadi yang menimpa Masyarakat ujung kulon yang diduga dan difasilitasi oleh piah BTNUK.
"Maka kami berharap Pemerintah harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini , agar memperjelas batasan-batasan antara kawasan TNUK dan wilayah Masyarakat sekitar, sehingga persoalan ini tidak sering terjadi,"ungkapnya.
Demonstran lainnya Ajat mengharapkan, pihak pengadilan dan juga membebasan para iga nelayan tersebut, sebab tindakan yang dilakukan bukan kesengajaan, sehingga tidak dibenarkan adanya tuduhan penangkapan udang lobster dan kepiting, karena ketiga nelayan tersebut tidak mengetahui batas-batas kawasan TNUK.
"Perlu diketahui para nelayan tersebut tidak sengaja melakukan penangkapan udang dikawasan TNUK, maka dari itu kami meminta untuk segera dibebaskan,"harapnya.