Print this page

Penetapan DOB Caringin Dan Cibaliung Tunggu Paripurna DPR

Penetapan DOB Caringin Dan Cibaliung Tunggu Paripurna DPR

detakserang.com- PANDEGLANG, Penetapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Caringin dan Cibaliung di Kabupaten Pandeglang tinggal menunggu paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). sehingga panitia pembentukan dan Pemerintah saat ini tinggal menunggu undangan untuk pengesahan lolos atau tidaknya kedua DOB tersebut.

Safi'I, Asisten Deputi Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Republik Indonesia (RI) mengatakan, penetapan kedua DOB tersebut yakni Caringin dan Cibaliung itu tinggal menunggu paripurna DPR RI, sebab yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan kedua DOB tersebut yaitu DPR.

Masih kata Safi'I, untuk pembentukan DOB itu juga ada tiga kementrian yang di berikan tugas sesuai didalam Amanat Presiden (Ampres) Nomor R-13 / Pres/ 02/ 2014, yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenhumkam dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang memverifikasi faktual terhadap ke 22 DOB yang ada di Indonesia terutama di Kabupaten Pandeglang DOB Caringin dan Cibaliung.

"Yang berhak untuk menetapkan DOB tersebut yaitu DPR RI, kalau kami tidak memiliki kewenangan untuk itu, Jadi nantoi para panitia SOB dan Pemerintah Kabupaten tinggal menunggu undangan untuk pengesahan nanti,"ungkapnya, saat uji materi DOB Cibaliung dan Caringin di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (30/5).

Ditempat yang sama H. Dodo Juanda, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak merasa keberatan jika nanti DOB Caringin dan Cibaliung ditetapkan. sebab kata Sekda, dengan adanya pemekaran daerah itu ada pemerataan secara pembangunan.

"Jika nanti Cibaliung dan Caringin jadi Kabupaten itu nantinya ada pemerataan pembangunan, oleh karena itu kami sangat mendukung sekali,"katanya.