KemenmPAN RB Ijinkan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota Angkat Honorer

detakbanten.com JAKARTA - Pengangkatan honorer masih bisa dilakukan di tingkat Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten, Kota dan Provinsi, dengan syarat pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan ke APBD.

 

 

Go to top