PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik.com

detakbanten.com JAKARTA-Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. 

 

 

Go to top