Diketahui, awal Agustus 2022, Polda Metro Jaya mengundang beberapa kepentingan. Ini terkait membicarakan rencana itu. Salah satunya tantangan jam kerja hingga malam hari, seperti dukungan transportasi.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bila kebijakan ini diberlakukan. Diantaranya, menyangkut produktivitas pekerja yang akan berkurang. Terlebih, jam kerja malam, biasanya menyisakan sedikit tenaga untuk bekerja dan faktor kesehatan.
Salah satu kementerian yang ikut diundang rapat Polda Metro Jaya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB.
Dalam keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, rencana ini belum diputuskan. “Masih pembahasan bersama. Belum tahu kapan rencana akan dieksekusi. Prinsipnya, pemerintah siap bersinergi untuk upaya bersama menekan angka kemacetan di Jakarta yang kian mengkhawatirkan,” ujar Averrouce, dikutip Detakbanten.com, Minggu (2/10/2022).
Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB siap berkolaborasi dalam upaya bersama mengurai kemacetan.
Sementara, dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman, menjelaskan rencana itu banyak yang harus dipertimbangkan.
“Terlebih bagi mereka yang tak bisa bekerja dari rumah dan harus ke kantor. Tantangan seperti ketersediaan transportasi harus dihadapi pegawai yang menjalankan work from office," tukasnya.