Muhammad Uut Lutfi, Ketua Satgas PPKS Untirta, menjelaskan bahwa rekomendasi drop out sudah diajukan dan diterima oleh pihak rektorat. Sejak awal, Satgas PPKS telah mendampingi kasus ini setelah keluarga korban melaporkannya.
Sebelum kasus ini menjadi viral, Satgas PPKS Untirta sudah menerima laporan dari keluarga korban. Mereka mengajukan laporan terhadap Alwi Husen Maolana ke Polda Banten.
Dalam upaya memberikan dukungan kepada korban, Satgas PPKS menyediakan layanan psikologis dan mendampingi korban dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (27/6).
Selain itu, Satgas PPKS juga telah menyampaikan hasil advokasi terkait kasus ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dari universitas dan kementerian terkait.
Permintaan untuk menjatuhkan sanksi drop out terhadap terdakwa revenge porn ini datang dari kakak korban, Iman Zanatul Haeri. Ia berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang mahasiswa yang seharusnya bertanggung jawab.
Iman menyampaikan permintaan tersebut pada Selasa (27/6), dengan harapan terdakwa segera diusir dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) karena dianggap tidak pantas hidup di tengah masyarakat. (Aqila/red)