Dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (26/11/2023), Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan bahwa saat ini Kominfo punya kewenangan guna menindak pelanggaran di ruang digital.
Pihaknya menyebut, kini, Kominfo bukan saja bisa mengajukan penutupan situs namun bisa mengajukan permohonan ke bank guna melakukan pemblokiran rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.
"Ini kami mintakan kewenangan dan perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," tukas Semuel.
Sebelumnya, sudah disepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI. Sejumlah poin pokok yang dihasilkan antara lain perubahan norma. Berupa alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web hingga identitas digital.
"Salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini upaya dalam memastikan harmonisasi ketentuan pidana/sanksi di UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun 2023," tukasnya.