Tuntutan Kasus Novel Baswedan Dihentikan Kejati Bengkulu

Tuntutan Kasus Novel Baswedan Dihentikan Kejati Bengkulu

detakbanten.com JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Diputuskan penangangan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (22/02) seperti di laporkan antaranews.com.

JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.
Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Masa kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," tukasnya.

Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung itu juga menceritakan perkara itu sempat dilimpahkan ke pengadilan, namun belakangan ada keraguan dari jaksa penuntut umum. "Seharusnya yang namanya masuk ke pengadilan harus ada keyakinan dari penuntut umum," ucapnya.

Karena itu, dari hasil diskusi yang panjang maka memperoleh keyakinan adanya keraguan dalam melanjutkan perkara itu. Sehingga harus dihentikan, katanya.
Mengenai kekurangan alat bukti, Noor menjelaskan perkara Novel ini terjadi malam hari dan tidak ada saksi yang melihat sebagaimana dirujuk dari berkas perkara.

"Jadi keraguannya, dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu karena tidak ada saksi yang melihat. Semua memang berpulang pada petunjuk. Petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambah Noor.

Salah satu yang meragukan adalah proyektil di kaki salah satu korban dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya itu registernya senjata itu adalah nama Polres Bengkulu, padahal kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Ditambah dari semua saksi korban tidak ada yang tahu siapa yang menembak.
Apresiasi KPK

Lembaga antirasuhah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penghentian penyidikan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di jakata, Senin (22/02).

Terhadap keluarnya SKPP tersebut, tim pengacara Novel juga mengapresiasi.
"Tim advokasi memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan SKPP. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum," kata Muji Kartika, salah satu pengacara Novel.

Keluarnya SKPP menurut Muji juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus Novel karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

"Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa," tambah Muji.

Tim advokasi mengharapkan keluarnya SKPP terhadap perkara Novel merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.

Dalam perkara ini, meski Novel sudah menjalani sidang etis pada tahun tersebut dan dinyatakan tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dan juga saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri.

Bukti Sudah Lengkap

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Anton C.H. mengatakan bahwa bukti sudah lengkap baik secara formal atau material terkait kasus Novel Baswedan.

"Formal adminstratif sudah. Material menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup. Tapi kami tidak bisa untuk melangkah, dan menilai institusi lain," kata Irjen Pol Anton C.H di Jakarta, Senin.
Di Mabes Polri ia juga mengatakan tetap menghormati semua institusi yang ada, karena semua mempunyai fungsi masing-masing.

"Apabila ada pakar-pakar hukum berpendapat itu tidak apa-apa ada tindakan lain juga tidak apa, yang jelas secara tugas, Polri sudah selesai," katanya.

Ia juga menegaskan selebihnya Polri akan bersikap diam, karena hal tersebut sudah kewenangan kejaksaan.
Sikap Polri tersebut dikarenakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Sudah Betul" dan Tidak Ada Intervensi

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengapresiasi keputusan Kejaksaan yang menghentikan berkas penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan.

"Beliau bekerja dalam koridor aturan juga. Jadi kalau beliau putuskan itu, ya sudah betul itu," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/02) seperti diberitakan kompas.com.
Namun, Luhut menampik dihentikannya berkas penuntutan perkara Novel tersebut lantaran instruksi Presiden Joko Widodo. Luhut menegaskan, Presiden tidak mengintervensi proses hukum Novel.

"Presiden enggak pernah minta (dihentikan). Presiden enggak pernah mencampuri itu. Presiden hanya menanyakan supaya proses itu cepat diselesaikan," ujar Luhut.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan.
"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.
Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.
Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/02), batal dilakukan.

 

 

Go to top