Print this page

Perkara Perdata, Keluarga Hengki Menang di PN Cibinong

Perkara Perdata, Keluarga Hengki Menang di PN Cibinong
detakbanten.com CIBINONG  – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, akhirnya memutuskan putusan sela dan memenangkan Hengky Susanto dalam perkara no : 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya majelis hakim yang diketua oleh Irfanudin, S.H., M.H berpendapat untuk memutuskan putusan sela. 
 
Dalam putusan sela tersebut ketua majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan dari Tergugat I (Lenny Setiawan Ong), Tergugat II (Yudy Susanto), Tergugat III (Hendrik), Tergugat IV (Tony Susanto) dan Tergugat V (Hengky Susanto).
 
“Majelis hakim pun menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat dan menghukum tergugat dengan membayar seluruh biaya perkara,” Tegas ketua majelis hakim Irfanudin saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Cibinong Kelas 1A, pada Rabu 20 Mei 2020.
Bukan tanpa alasan PN Cibinong mengambil langkah tepat dengan memutuskan putusan sela. 
 
Menurut pengacara tergugat dari Kantor Hukum GWR & Akhmad Hidayat, SH, Gerry Wahyu Riyanto, S.H menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan putusan sela yang pertama, surat kuasa penggugat tidak sah, karena dalam substansi surat kuasa harus mengandung subjek hukumnya, baik penggugat maupun tergugat, dipengadilan mana akan diperiksa perka tersebut dan tentang jenis perkaranya, serta tentang Terkait kewenangan penerima kuasa, dalam surat kuasa harus menjelaskan kewenangan penerima kuasa ini berewenang untuk apa saja. Akan tetapi hal – hal yang menjadi sebuah cacat formil yang mana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 Tahaun 2012 tentang suar kuasa khusus itu tidak dituangkan dalam suarat kuasa yang diberikan penggugat (Sandi Saputra) kepada kuasa hukumnya.
 
“Dalam agenda sidang pemeriksaan para pihak adanya fakta persidangan bahwa ada kesalahan penulisan identitas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V didalam gugatan penggugat dan kesalahan penulisan identitas itu tidak diperbaiki oleh si penggugat. Surat kuasa khusus dan surat gugatan Penggugat cacat formil, maka gugatan Penggugat dalam hal ini tidak dapat diterima atau niet ontvankeljik verklaard,” tutur Gerry.
 
Yang kedua, Gugatan penggugat tidak mempunyai legal standing, Sandi Saputra sebagai penggugat bukanlah ahli waris dari Tuan Kelana Saputra. Untuk itu, Sandi Saputra tidak memiliki legal standing sebagai penggugat yang mana didalam gugatan penggugat harus ahli waris yang sah.
 
“Jika merujuk kepadas Pasal 42 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi ‘anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah’ sedangkan penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum adanya surat yang membuktikan bahwa Penggugat adalah anak sah tuan Kelana Saputra,” kata dia.
 
Ketiga, gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), dimana tidak mencantumkan subjek hukum yang jelas, objek perkaranya kabur yang seharusnya mengkaji tentang perkara gugatan waris, namun dalam petitumnya dicantumkan adanya perbuatan melawan hukum. "Sehingga kami berpendapat didalam eksepsi kami gugatan itu kabur atau tidak jelas,” terang Gerry.
 
Poin ke empat, gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), karena ahli waris yang sah menurut hukum dan terdaptar di Menkumham, baik dari catatan kepala desa maupun yang lainnya, ada satu nama yang tidak dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat yakni saudari Leni. “Bisa disimpulkan gugatan ini menurut kami gugatan Penggugat kurang pihak,” imbuhnya.
 
Dan yang kelima, Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat (Exceptio Persona Standi in Judicio), Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai ahli waris, karena tidak memilki hubungan hukum dengan para Tergugat.
 
“Berdasarkan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya Penggugat tidak memiliki hak atas harta waris tuan Kelana Saputra, karena setatus Penggugat hanya sebagai anak diluar kawin tuan Kelana Saputra,” jelasnya.
 
Dalam sidang ke enam pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sebelum majelis hakim memutuskan, pihak Penggugat ingin mencabut gugatannya, tentu saja hal itu ditolak mentah – mentah oleh kuasa hukum Tergugat, karena menurut hukum acara perdata yang berlaku di indonesia  apabila agenda sidang sudah sampai pada agenda jawab menjawab itu tidak ada pencabutan gugatan atau perbaikan gugatan. Dapat dilakukan pencabutan gugatan apabila ada kesepakatan dengan pihak Tergugat.
 
“Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan kepada kami apakah saudara tergugat berkenan, dan kami tegaskan Tergugat menolak atas permohonan pencabutan gugatan yg diajukan oleh penggugat di dalam perisdangan di PN Cibinong. Dan kami meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dan mempertimbangkan hal – hal yang kami sampaikan dalam keberatan kami yang kami tuangkan dalam jawaban,” tutur dia.
 
Akhirnya, majelis hakim menyimpulkan setelah sebelumnya melakukan musyawarah selama kurang lebih 2 jam menunggu dan akhirnya majelis hakim memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat dan dihukum membayar biaya perkara dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat.