Print this page

Pengamat: Kemenhub Harus Tindak Tegas Maskapai Yang Jual Tiket Abaikan Protokol Kesehatan

Foto istimewa Foto istimewa

Detakbanten.com Bandara Soetta - Ditengah pembatasan penerbangan dalam rangka menekan penyebaran covid-19, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Namun apa yang terjadi, calon penumpang yang dokumennya tidak lengkap masih bisa mendapatkan tiket. Hal ini mengundang tanya terkait pengawasan Kementerian Perhubungan .

Kementerian Perhubungan mengatur petunjuk operasional transportasi udara untuk pelaksanaan perjalanan orang dalam rangka penanganan covid-19. Terdapat poin yang menjadi sorotan terkait maskapai wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE No. 04/2020 Gugus tugas sebelum diterbitkannya tiket atau dokumen angkutan. Ini berarti sebelum calon penumpang mendapatkan tiket, ada proses verifikasi oleh sistem di maskapai.

Namun hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020

“Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat dan memang ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa,” ungkap Anas Ma’ruf, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dalam siaran persnya.(20/5/2020)

Hal ini mendapat sorotan Adib Miftahul pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Ia menilai dengan tidak dilakukannya screening dokumen syarat perjalanan saat pembelian tiket secara tidak langsung maskapai tidak mentaati regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub dan gugus tugas. Dengan begitu berarti upaya melakukan penekanan Covid-19 tidak tercapai. Menurutnya harus ada pengawasan dari Kemenhub dan pemberian sanksi kepada maskapai yang melanggar.

“Pelonggaran transportasi udara dimaknai maskapai dengan ugal-ugalan. Jangan hanya atas desakan menyelamatkan ekonomi tetapi SOP diabaikan. Akibatnya sosial dan physical distancing tidak di jalankan maskapai. Bisa beli tiket tanpa mematuhi protokol gugus tugas dan surat edaran Menhub,” ujar Adib.

Dengan begitu, kementerian perhubungan harus menindak tegas maskapai yang tak mentaati relaksasi yang diberikan, yaitu tak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Harus ada sanksi tegas kepada maskapai. Ibarat minta hati, jantung juga sekalian ini. Karena imbasnya ketika ketaaatan maskapai tidak dilaksanakan ujungnya adalah penumpukan penumpang di bandara,” tegasnya

Di sisi lain sebagai regulator bandara Soetta, Angkasa Pura II mengaku terus berbenah dengan sejumlah prosedur yang diperbarui. Terdapat 4 checkpoint di dalam prosedur baru tersebut, yaitu: Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan. Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan. Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP. Checkpoint IV ketika penumpang check in.