Print this page

Pemerintah Berikan Keringanan Kredit, Jokowi: Gunakan Debt Colektor Dilarang, Kepolisian Catat Ini

Pemerintah Berikan Keringanan Kredit, Jokowi: Gunakan Debt Colektor Dilarang, Kepolisian Catat Ini
 
detakbanten.com JAKARTA – Wabah covid 19 yang tengah melanda negeri ini, pastinya berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat baik usaha kecil, menengah dan atas. Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. 
 
Salah satu relaksasi yang diberikan adalah keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.
 
“Pelaku UMKM, OJK memberikan relaksasi kredit umkm dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha baik dari bank atau indsutri keuangan non bank asal digunakan untuk usaha,” kata Jokowi dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
 
Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector.
 
“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini,” ucapnya.
 
Sebelumnya, OJK segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
 
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
 
Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:
 
1. Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan
 
2. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.