Terkait Sidang Kasus Wawan, Eks Kadinkes Tangsel Suruh Anak Buahnya Jemput "Commitment Free" 700 Juta

Sidang kasus wawan dugaan korupsi pengadaan puskesmas Tangsel.(ft Kompas) Sidang kasus wawan dugaan korupsi pengadaan puskesmas Tangsel.(ft Kompas)
detakbanten.com JAKARTA - Lanjutan sidang Tipikor dugaan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai terkuat terang dari kesaksian di sidang pengadilan Tipikor, Kamis (16/1/2020).
 
Dari pengakuan saksi di persidangan, mengalirlah rentetan proses jalan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
 
Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar, kasus wawan ini banyak menyeret pejabat, kontraktor dan kroni-kroni wawan. salahsatu pejabat yang terseret kasus ini ret mantan Kadis Dinkes Tangsel Dadang M Epid yang sedang jalanin hukumannya, dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
 
Pada sidang kali ini, pengadilan menghadirkan saksi mantan panitia pengadaan alat kedokteran umum Puskesmas Tangsel tahun anggaran 2012, Ilham Bisri.
 
Ilham mengaku pernah diperintah mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid untuk menjemput commitment fee sebesar Rp 700 juta dari seseorang bernama Yayah Rodiah. Yayah merupakan Direktur PT Buana Wardana Utama, perusahaan yang dikendalikan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 
 
"Pernah ketemu (Yayah), diperintahkan Kepala Dinas menemui Yayah di Serang tahun 2012 akhir atau 2013. Ngambil uang sama Pak Mamak Jamaksari (anggota panitia pengadaan) dan Bu Ulfa (anggota panitia pengadaan)," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1/2020). 
 
Kemudian, Ilham mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan. Dalam keterangannya, pada sekitar awal tahun 2012, ia diajak Ulfa atas perintah Dadang untuk menemani Ulfa mengambil commitment fee di rumah Yayah. 
 
Menurut Ilham, uang itu terkait dengan pengadaan di tahun 2011. Pada saat pengambilan uang di rumah Yayah, ada pula orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna. Setelah menerima uang Rp 700 juta, Ilham mengaku menandatangani tanda terima yang disodorkan Yayah. Setelah itu, uang tersebut diserahkan ke Dadang.
 
"Ya benar seperti itu (keterangannya). Saya lupa detailnya," katanya dihadapan Majelis Hakim. (red/net)
 

 

 

Go to top