Rai dan Iik yang merupakan perwakilan dari wartawan media online dilebak mengeluhkan tindakan yang kurang sopan yang dilakukan oleh salah seorang staf dinas tersebut.
"Salah satu oknum Staf PUPR, yang berinisial (L) mengusir para jurnalis ketika hendak melakukan peliputan, dengan alasan kehadiran para Wartawan tersebut mengganggu peserta kegiatan," ujarnya.
Kejadian tersebut sontak mendapat reaksi dari para jurnalis yang hendak meliput, para kuli tinta ini sangat menyayangkan sikap arogan dari salah satu oknum Staf PUPR Provinsi Banten dengan melakukan pengusiran kepada Awak media, hal tersebut di ungkapkan, Rai Kusbini, salah satu Kabiro Media Cetak dan Online Infodesaku, Selasa (24/4/2018).
"Saya sangat menyayangkan dengan sikap dari oknum Staf PUPR Provinsi tersebut yang mengusir kehadiran para jurnalis yang hendak melakukan peliputan dalam acara P3A tersebut, hal ini jelas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tuturnya geram.
Lanjut Rai, seharusnya sekelas Staf Dinas Provinsi lebih memahami tentang Jurnalis dan dapat memberikan contoh kepada Masyarakat bahwa pentingnya keterbukaan Informasi Publik bukan malah menggusirnya, hal ini jelas melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Dengan kejadian ini kami akan mengadukannya kepada Dewan Pers agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR terkait adanya kejadian tersebut.