Pegawai Non ASN di Pemkab Lebak, Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Group Discussion Pelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Group Discussion Pelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Bien

detakbanten.com LEBAK - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi didampingi Forkopimda hadiri acara Group Discussion Pelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak bertempat Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (26/10/2017).

Kegiatan ini juga sekaligus memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 24 Juta Rupiah kepada suami dari pegawai NON PNS di Dinas PUPR yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Selain itu Ade juga mengatakan, dengan adanya diskusi Pemkab Lebak dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan ini diharapakan dapat mengetahui lebih dalam mengenai program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Pada kesempatan diskusi ini Saya berharap peserta diskusi yang mewakili dinas masing-masing agar menggali dan membedah secara mendalam mengenai manfaat dari BPJS ketenagakerjaan ini dan mengetahui manfaatnya secara detail dan kesimpulan dari diskusi ini dan jangan sampai ada yang terlewat," ungkap Ade Sumardi.

Lebih lanjut Ade Sumardi berharap agar semua karyawan NON ASN khususnya di organisasi perangkat daerah Kabupaten Lebak dapat segera mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala kantor pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Didin Haryono, yang juga bertindak sebagai pimpinan diskusi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, program BPJS ketenagakerjaan yang merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan memiliki manfaat guna memberikan perlindungan pekerja melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiunan. 

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 melahirkan 2 anak, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dimana BPJS Ketenagakerjaan ini kurang familliar di tengah-tengah masyarakat kita, untuk itu kewajiban kami mensosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini," ujar Didin

Sesuai dengan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 560/KS-KESRA/2016 dan PER/08/05/2016 serta surat edaran No. 440/1224-KESRA/VII/2017, di Kabupaten Lebak Pegawai Non ASN yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 548 peserta dari 16 Organisasi Perangkat Daerah.

 

 

Go to top