STKBPB Tolak Kurangi Upah

STKBPB Tolak Kurangi Upah

detakbanten.com Lebak - Serikat Tenaga Kerja Buruh Pelabuhan Bayah (STKBPB) melakukan musyawarah bersama Perusahaan Bongkar Muat (PBM) terkait penolakan adanya reduce (mengurangi) tarif buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Bayah, Lebak pada Senin, (7/8/2017).

Ketua STKBPB, Yoga Gunawan mengatakan, pihaknya tetap menolak terhadap adanya Wacana pengurangan tarif buruh dan akan terus diperjuangkan. "Kami akan tetap perjuangkan, bila perlu melakukan aksi unjuk rasa," katanya.

Menurut Yoga, standar tarif TKBM telah diatur dan ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2002, Pasal 2 jo Pasal 4 Ayat (4) yang terdapat pada Lampiran III. "Penawaran tarif saat ini terlalu minim dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ucapnya.

Yoga juga menyampaikan permohonan maaf prihal penyampaian surat mengenai penghapusan waktu shalat diwaktu hari Jumat. Dijelaskannya, bahwa pengertian dan tujuan yang dimaksud adalah bentuk antisipasi terhadap jam kerja yang dikhawatirkan tidak ada kebijakan mengenai jam kerja untuk melakukan shalat Jumat. "Jadi dimohon tidak salah persepsi. Ini hanya bentuk antisipasi," ujarnya.

Ditambahkan Yoga, aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan hari ini tidak dilakukan, mengingat adanya pertemuan musyarah bersama ini. Dalam pertemuan musyawarah turut hadir perwakilan Muspika Bayah, PBM, Kolaqi, PT Cemindo Gemilang, Syah Bandar Pelabuhan Banten, Brimob Suden 2 Panggarangan serta Polsek Cibeber, Panggarangan dan Cilograng. 

 

 

Go to top