Disperindag Lebak Diminta Awasi Peredaran Minuman Keras

Disperindag Lebak Diminta Awasi Peredaran Minuman Keras

Detakbanten.com LEBAK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak diminta mengawasi peredaran minuman keras setelah diberlakukan larangan mulai 16 April 2015 oleh Kementerian Perdagangan.

"Kami berharap Disperindag dapat mengawasi peredaran minuman beralkohol itu," kata Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak Asep Saeffulah di Lebak, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pelarangan minuman keras dijual di minimarket, toko dan pengecer. "Sebab dalam ajaran Islam, minuman beralkohol itu hukumnya haram karena bisa mengakibatkan orang mabuk," katanya.

Pelarangan minuman keras ini akan dapat membangun revolusi mental sehingga perlu bagi semua elemen masyarakat untuk mencegahnya.

Selama ini, minuman keras juga bisa menghancurkan generasi bangsa. Apabila orang itu biasa minuman beralkohol tentu akan memabukkan dan hilang akal pikiran.

Selain itu, minuman keras bisa juga menimbulkan gangguan keamanan, seperti melakukan tindakan kriminal, pencurian hingga pembunuhan. Lebih parah lagi, kata dia, dapat mengganggu kesehatan sehingga banyak peminum yang meninggal dunia.

FSPP mendukung Permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Kami menilai larangan minuman alkohol itu berdampak positif terhadap kemananan lingkungan masyarakat," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah harus melakukan tindakan konkret untuk memberantas minuman beralkohol. Saat ini, minuman keras yang beredar, selain di minimarket dan toko, juga di warung-warung kecil.

Pemerintah daerah melibatkan kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam mengoptimalkan razia maupun operasi tempat-tempat penjualan minuman keras.

Di samping itu, para ulama terus menyampaikan larangan minuman keras melalui dakwah maupun khutbah Jumat. "Kami yakin jika semua bergerak dipastikan Lebak terbebas dari minuman beralkohol," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha minimarket maupun pengecer agar mematuhi larangan tersebut.

Selain itu juga mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan agar Kabupaten Lebak bebas dari peredaran minuman keras.

Pihaknya juga mengusulkan pada pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait minuman keras.

Melalui perda tersebut peredaran dan penjualan minuman keras dapat dikenakan sanksi baik berupa pencabutan izin usaha maupun proses hukum. "Kami berharap tahun depan bisa direalisasikan perda minuman keras," katanya.

 

 

Go to top