Print this page

Akibat Tidak Transparan, Penggunaan Dana Pilkada Lebak Disoal

Akibat Tidak Transparan, Penggunaan Dana Pilkada Lebak Disoal

detakbanten.com LEBAK - Penggunaan dana Pilkada 2018 Kabupaten Lebak sebesar Rp. 65,5 miliar menjadi sorotan, pasalnya penggunaannya disinyalir tidak transparan.

Informasi yang berhasil dihimpun para awak media, dugaan tersebut berawal dari tidak transparannya pelaporan penggunaan dana tersebut di internal KPU Lebak sendiri. Hal ini diperkuat oleh pernyataan mantan Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin, saat ditanya wartawan soal penggunaan dana tersebut.

Menurut Saparudin mengatakan, Kepala Sekretariat KPU Lebak Tedi Kurniadi yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak pernah melaporkan kepada dirinya dan komisioner KPU lainnya, soal penggunaan dana tersebut.

"Aturan kerjanya, sekalipun sekretaris punya kewenangan penuh terkait urusan tersebut, namun pihak sekretaris tetap harus melaporkan kepada ketua minimal, tiga bulan sekali dan ketua setelah dapat laporan wajib melaporkan ke anggota melalui rapat pleno, namun pada kenyataannya mekanisme ini tidak jalan, karena sekretaris tidak pernah lapor," ungkap Saparudin.

Sambung Saparudin, dirinya mengaku tidak tahu lebih dalam soal teknis penggunaan dana tersebut, lantaran laporan dari kesekretariatan tidak berjalan dengan baik.

Disinggung soal penetapan Bank Jabar Banten (BJB) untuk menyimpan dana Rp. 65,5 miliar yang bersumber dari hibah itu, Saparudin pun menyebut jika Tedi lah yang lebih banyak berinisiatif, meski sebelumnya pernah dibahas dalam rapat untuk alternatif menggunakan bank lain.

"Tapi sekretaris bilang, biar enak karena asal hibahnya dari Pemda yang menggunakan BJB, biar tidak lintas dan ribet ngurusnya, maka tetap menggunakan BJB," katanya.

Saat ditanya soal adanya pemberian dari BJB berupa barang ke sekretariat KPU seperti dua unit Sofa, lemari buku dan AC pada ruang rapat dan meja pasca penyimpanan dana Pilkada di bank tersebut, lagi-lagi Saparudin mengaku dirinya tidak pernah mendapat laporan dari sekretaris.

"Sekretaris tidak pernah melaporkan ini ke Saya sebagai Ketua, tapi setahu saya, ruang rapat bawah plus AC nya itu dari BJB dan dua sofa, satu yang di ruang sekretaris, satu lagi dipecah. Sebagian di ruang Saya waktu itu, serta yang sebagian lagi di ruang Ibu Sri dan beberapa lemari buku, namun Saya tidak tahu detailnya karena sekretaris tidak pernah lapor," tukasnya.

Terpisah, Tedi Kurniadi, Sekretaris KPU Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi membenarkan dana Pilkada Lebak 2018 disimpan di BJB Cabang Rangkasbitung.

Namun dirinya membantah, jika penetapan BJB sebagai bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana pilkada hanya dilakukan atas inisiatif dirinya.

"Dananya disimpan di BJB, pembukaan rekening BJB itu atas persetujuan semua komisioner KPU," pungkasnya.