Print this page

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp 35.000

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp 35.000

detakbanten.com Lebak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak telah  menetapkan nilai zakat fitrah 1439 Hijriyah sebesar Rp 35.000. Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil rapat pengurus Baznas, MUI Lebak, Kementerian Agama Lebak serta Sekretariat Daerah Lebak.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak Eri Rahmat mengatakan, besaran zakat fitrah sudah ditetapkan senilai Rp 35.000 dalam berupa uang, sedangkan jika berupa beras seberat 2,5 kilo atau 3,25 liter.

Lanjut Eri menambahkan, penetapan nilai zakat fitrah merupakan hasil rapat pengurus bersama MUI, Kemenag dan Pemkab Lebak pada tanggal 3 Juni lalu, pasalnya dalam rapat juga dilakukan pembahasan terkait penerimaan zakat fitrah dari kalangan PNS.

"Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak dua jiwa, dengan waktu penyerahan saat penerimaan gaji bulan Juni 2018," ujarnya.

Selain itu Eri juga berharap, para ASN dapat menyalurkan zakat fitrah, infak dan shadaqahnya melalui rekening Bank Jabar Banten cabang Rangkasbitung.

"Batas akhir penyetoran tanggal 7 Juni 2018, untuk penyetoran bisa dilakukan oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dimasing-masing dinas atau instansi terkait," katanya.

Sambung Eri, surat pemberitahuan nilai zakat fitrah sudah disebarkan kepada dinas dan instansi terkait serta kepada para UPZ yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.