Pemkab Lebak Gelar Bintek PBJ

Pemkab Lebak Gelar Bintek PBJ

Detakbanten.com LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintah Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Kontrak, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Aula Mutatuli Setda Lebak, Rangkasbitung, Senin (16/4/18).

Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan, terkait dengab pengadaan barang/jasa, pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian baik nasional maupun daerah.

Sambungnya, setiap aparatur harus memahami tatacara dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa, mengingat banyaknya aparatur yang terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuan terutama terkait perijinan dan proses pengadaannya.

“Perijinan dan proses tentang pengadaan barang jasa itu harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Dede.

Lanjut Dede Jaelani, dirinya menghimbau kepada para pejabat dilingkungan Pemkab Lebak untuk selalu tertib mengikuti aturan yang berlaku, dirinya juga berharap agar peserta serius mengikuti bimtek ini agar bisa memahami aturan yang selalu berubah-ubah, sehingga dapat terhindar dari kasus-kasus yang bisa menjerat aparatur itu sendiri.

“Kalau kita ikuti aturan kita selamat, saya yakin terkait banyaknya Kasus KKN yang terjadi, hal ini bukan karena kesengajaan, tapi karena belum memahami sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara itu, Narasumber yang juga Traing of Trainer (TOT) LKPP, Rita Berlis mengatakan bahwa banyak permasalahan terutama dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pesiden Nomor 16 Tahun 2018.

Menurutnya Perpres tersebut diterbitkan karena perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang besar (Value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Hal senada dikontarkan Rita, arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka pemaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahkan aturan ini dibuat lebih mudah dan lebih implementatif, akan tetapi, hal tersebut harus diimbangi dengan pengetahuan dan teknik.

Pasalnya, hal seperti ini perlu diimbangi dengan pengetahuan dan teknik bagaimana seorang auditor mampu melakukan audit PBJ dengan baik, serta Pengetahuan bagi PA/KPA, PPK, PPTK dan ULP akan resiko disetiap tahapan proses pengadaan barang/jasa.

 

 

Go to top