Pada Operasi Cipkon tersebut petugas berhasil mendapati miras dalam berbagai merk, sebanyak 419 botol miras dan 134 botol miras oplosan yang diperjual belikan bebas di warung milik RL alias DEL tersebut.
AKP Endang Sugiarto Kasat Narkoba Polres Lebak mengatakan, operasi minuman keras ini menjadi prioritas operasi dan rutin dilakukan disekitar wilayah hukum Polres Lebak, lantaran saat ini kerap terjadi keributan di kalangan masyarakat khusus para remaja, karena hal ini dipicu akibat dari mabuk minuman keras.
Lanjut Endang, sasaran operasi cipkon yang sering dilakukan menyasar tempat-tempat penginapan atau hotel, tempat hiburan karaoke, balapan liar, narkoba dan berbagai jenis penyakit masyarakat lainnya.
"Operasi ini rutin dilaksanakan guna menekan peredaran miras dan menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Lebak, terutama Rangkasbitung yang merupakan wilayah paling pesat dalam peredaran miras ini," ujarnya.