Polsek Bayah Serahkan Kasus Pengeroyokan Wartawan Ke Kejaksaan

Polsek Bayah Serahkan Kasus Pengeroyokan Wartawan Ke Kejaksaan

Detakbanten.com LEBAK, – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, mengklaim sudah merampungkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan salah seorang wartawan media online TitikNol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Keterangan ini dibenarkan oleh Kapolsek Bayah, AKP Sadimun, saat ini berkas penyidikannya sudah diserahkan dan tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan terkait ada kekurangan ataupun tidak.

Sambungnya, penanganan perkara sudah tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU di Kejari Lebak, jika berkas perkara dianggap lengkap oleh JPU maka tinggal menunggu ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan dikarenakan hal tersebut sudah dibicarakan dengan penasehat hukum Gusriyan selaku korban, pasalnya kemarin sudah saya jelaskan secara gamblang ke penasehat hukumnya,” ujar Sadimun.

Sementara itu, Fuad SH salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejari Lebak saat dikonfirmasi membenarkan, Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Kades Darmasari tersebut.

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan salah seorang wartawan TitikNol, selain melibatkan tersangka Ahmadyani selaku Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, hal ini juga melibatkan dua tersangka lainnya yakni Entep dan Ronal, saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bayah, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiganya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan acanaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.

 

 

Go to top