KPU Lebak Pasang Alat Peraga Kampanye

KPU Lebak Pasang Alat Peraga Kampanye

detakbanten.com LEBAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, secara simbolis memasang Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, disepanjang jalan protokal kota Rangkasbitung.

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pemasangan APK Pilkada yang dilakukan KPU secara simbolis ini sekaligus penyerahan APK kepada tim pemenangan pasangan calon, selain itu ada tiga jenis APK yang dipasang, yaitu bentuk Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul.

“Pemasangan APK secara simbolis sudah selesai dilakukan bersama tim pemenangan pasangan calon yang diawasi Panwaslu Lebak,” kata Saparudin.

Hal senada dilontarkan Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali, pemasangan APK ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi memberi kepastian menolak gugatan yang dilakukan oleh pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), sehingga mengakibatkan pemasangan APK menjadi tertunda.

“Insyallah mulai minggu ini akan dilakukan pemasangan APK secara serentak oleh badan penyelenggara adhoc di seluruh desa di 28 Kecamatan,” tutur Ace.

Sambung Ace, APK berupa umbul-umbul sebanyak 20 buah setiap kecamatan, dan spanduk 2 buah untuk masing-masing desa. Sementara Baliho akan dipasang di lima titik lokasi yakni, di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Malingping, Cipanas, Gunung Kencana, dan Bayah.

“Pasangan calon boleh membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU, dengan catatan desainya harus sama dengan yang dicetak KPU,” tambahnya.

Selain itu pihak KPU meminta, agar pasangan calon dapat merawat APK yang sudah dipasang tersebut sampai berakhirnya tahapan kampanye.

“Jika mereka tim pasangan calon akan menambahkan APK, Kami minta pemasanganya jangan ditempat yang terlarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menuturkan, Panwaslu memastikan pemasangan APK tersebut dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.

 

 

Go to top