KPU LEBAK Sosialisasikan Pilkada Pada WBP

KPU LEBAK Sosialisasikan Pilkada Pada WBP

detakbanten.com Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak sosialisasikan Pilkada kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan klas IIB Rangkasbitung, hal ini dilakukan guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2018 mendatang.

Komisioner KPU Lebak Apipi mengatakan, pihak KPU berkewajiban untuk menyosialisasikan Pilkada kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, Selasa (13/3).

Pasalnya, seluruh WBP Rutan Klas II B Rangkasbitung memiliki hak yang sama dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu legislatif (Pileg) 2019 untuk menentukan pilihannya.

“Disini dalam Rutan juga akan ada Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus dan disini juga akan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari warga binaan dan masyarakat luar lainnya," ujar Apipi.

Sementara itu, Komisioner KPU Banten Enan Nadiya menambahkan, semua warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum, yakni memilih calon pemimpin, akan tetapi seseorang bisa kehilangan hak pilihnya jika terjerat hukuman 5 tahun kurungan atau lebih.

"Pilkada Lebak kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja, sehingga dalam surat suara terdapat kolom pasangan calon yang bersebelahan dengan kotak kosong, WBP diperbolehkan mencoblos kotak bergambar atau kotak kosong, karena hal ini sah menurut peraturan,” terangnya.

Hal senada dilontarkan Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap, saat ini terdapat 216 WBP yang berada di dalam Rutan Rangkasbitung, namun hanya sebanyak 180 orang saja yang memenuhi syarat yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun 2018.

“Kami akan terus mengupdate kondisi Rutan ke KPU Lebak karena data WBP bersifat Dinamis, karena hal ini bisa bertambah ataupun berkurang, selain itu Saya berharap dapat melaksanakan Pilkada dengan tertib dan aman,” tukasnya.

 

 

Go to top