GERAK Indonesia Tegaskan Kasus Gusriyan Penuhi Unsur Pasal 170

Gebrakan Advokat Indonesia Gebrakan Advokat Indonesia Bogel

Detakbanten.comLebak - Ketua GERAK Indonesia (Gebrakan Advokat Indonesia), Erick Yusrisal, SH., mengatakan, berdasarkan kronologis yang diceritakan Gusriyan, bahwa delik aduan yang diadukannya memenuhi unsur KUHP Pasal 170 bukan Pasal 352.

"Hasil visum sudah keluar, artinya luka-luka itu ada dan dilakukan di tempat umum oleh beberapa orang," katanya.

 

Erick menjelaskan, dalam Openlijk Geweld yaitu melakukan kekerasan secara terang-terangan dimuka umum terpenuhi sesuai Yurisprudensi tetap No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17-03-1976 adalah tidak secara bersembunyi.

 

"Kejadian tersebut dilihat oleh beberapa orang yang sedang bekerja di pertambangan pasir, sehingga berakibat terganggunya ketertiban umum," jelas Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) angkatan XII ini.

 

Sedangkan, kata dia, Pasal 352 itu penganiayaan dilakukan tidak terang-terangan atau tidak ditempat umum.

 

"Jangan sampai ada indikasi atau dugaan suap menyuap perubahan pasal. Jika mengarah dan terbukti sangat mencoreng intitusi Polri, tentu kami akan laporkan kepada Propam," ungkapnya.

 

Sekretaris GERAK Indonesia, Ghodam A. Alugoro mengatakan, Polisi harus berdasarkan laporan korban bukan berdasarkan pengakuan para pelaku, karena pelaku itu pasti tidak mengaku atas perbuatannya, apalagi jika saksi itu adalah awal dari penyebab permasalahan.

 

"Ketua RW tersebut juga harus masuk turut serta dalam melakukan pengeroyokan, karena mereka bersama-sama. Dan jika dikaji, permasalahan diduga akibat RW, sehingga ketiga orang bersamanya datang melakukan pengeroyokan kepada Gusriyan," jelasnya.

 

Menurut Ghodam, telah dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 916K/Pid/1989 tanggal 17 Juni 1989 memuat kaedah hukum Pasal 170 KUHP peran peserta masing-masing tidaklah releven, sudah cukup keikutsertaannya dengan melakukan sesuatu kekerasan, bagaimanapun ringannya; peranan itu berarti bagi pelaku yang dibuktikan bahwa adalah khusus perbuatan kekerasaannya yang mengakibatkan luka (ayat 2 ke 1), luka berat (ayat 2 ke 2), mati (ayat 2 ke 3).

 

"Artinya jelas bagaimanpun rigannya luka tersebut tetap masuk Pasal 170 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan," katanya.

 

Sebelumnya, Gusriyan menceritakan kronologis terjadinya pengeroyokan, berawal dari perdebatan dengan Ketua RW, Dede terkait adanya penutupan tambang pasir yang dinilai tidak adil, karena tambang pasir lainnya dilokasi yang sama berjalan.

 

Akibat perdebatan didepan umum dan dilihat para pekerja tambang tersebut, Dede pergi meninggalkan Gusriyan begitu saja.

 

Selang beberapa menit kemudian, Dede dan Kepala Desa Ahmad Yani beserta Entep dan Ronal datang menghampiri Gusriyan yang tiba-tiba Kepala Desa berbicara kasar dengan nada marah dan melakukan penyerangan, selanjutnya Entep juga melakukan penyerangan, kemudian disusul penyerangan Ronal yang mencekik leher korban, namun berhasil dilerai oleh orang-orang yang berada di TKP.

 

Atas kejadian tersebut, mengakibatkan beberapa luka sesuai hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Bayah tertanggal 19 Januari 2018.

 

Selanjutnya permasalahan ini diadukan ke Polsek Bayah dengan pidana Pasal 170 KUHP awalnya, namun ada pernyataan dari Kapolsek Bayah di media akan adanya perubahan Pasal 170 menjadi Pasal 352 dengan alasan melihat pertimbangan dan bukti visum terdapat luka ringan.

 

Hal ini menjadi tanda tanya besar atas adanya perubahan tersebut, sehingga Adokat Carlos, SH., anggota GERAK Indonesia menanggapi, bahwa diduga ada ketidakberesan dalam pemeriksaan kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan TitikNOL.

 

"Setelah kami menjadi pendamping hukum Gusriyan, kami akan segera melakukan upaya-upaya hukum," tegasnya.
(Gel)

 

 

Go to top