Aktivitas Tambang Emas Ganggu KBM SDN 1 Cikotok

Aktivitas Tambang Emas Ganggu KBM SDN 1 Cikotok

detakbanten.com LEBAK - PT. Cipta Usaha Sejahtera (CUS) salah satu Perusahaan Penambangan Emas yang berlokasi di Kampung Pasir Laban, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, ganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Selain itu juga membuat bangunan sekolah menjadi retak akibat dari getaran yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hal ini dikeluhkan oleh pihak SD Negeri 1 Cikotok yang merasakan langsung efek dari keberadaannya perusahaan tambang emas yang menggunakan bahan peledak yang berakibat  bangunan sekolah retak dan suara bising yg mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar siswa.

Baca Juga : Wali Kota Arief Tegur Pegawai yang Tidak Disilplin

 Andri (37) seorang guru SDN 1 Cikotok mengatakan, pihak sekolah sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan dan unsur muspika pada Jum'at, (10/11/2017).

"Pihak sekolah meminta agar aktivitas penambangan segera dihentikan, karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar dan mengakibatkan bangunan sekolah retak akibat getaran yang di timbulkan," ujarnya.

Ditempat terpisah Cecep selaku Humas PT. CUS ketika di konfirmasi, dirinya membenarkan adanya pertemuan tersebut, dalam pertemuan itu telah disepakati bahwa aktivitas peledakan dihentikan sementara hingga dipasang peredam. 

"Kita menunda aktivitas peledakan," tegas Cecep.

Namun ketika ditanya soal perijinan, Cecep enggan menjawab. Diduga PT. CUS diduga belum memiliki ijin usaha pertambangan produksi dan tidak memiliki AMDAL.

Diketahui, di dalam UU Minerba No. 4 tahun 2009, bab XXIII, pasal 158 menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan Tanpa Ijin Usaha Produksi (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat pindana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

 

Go to top